Perusahaan Diminta Bayar Gaji Sesuai UMK

Demikian diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Jember, HM. Syahroni alias Ayong, usai Sidak di perusahaan pengolahan sengon laut di Kecamatan Arjasa, hari Senin kemarin. Menurut Ayong, hasil temuan Komisi D DPRD Jember di perusahaan pengolahan sengon setengah jadi sekitar 25 persen dari sekitar 250 karyawannya belum mengikuti program Jamsostek. Pihak perusahaan beralasan bahwa 25 persen karyawan itu masih dalam proses pengusulan perusahaan.

Ayong menjelaskan, sebelumnya Komisi D Sidak ke perusahaan yang sama di Bangsalsari, perusahaan sudah membayar gaji karyawan sesuai standar minimal UMK. Hari ini Komisi D DPRD Jember melakukan Sidak di Kecamatan Silo. Hal ini dilakukan untuk mengawal realisasi UMK di Kabupaten Jember. Hafit

Comments are closed.