Ketua Majelis Hakim, Adi Hernomo Yulianto, meminta para penggugat menunjukkan bukti keterwakilannya untuk menggugat 29 anggota dewan yang memboikot pembahasan RAPBD 2011. Salah satunya adanya kuasa dari masyarakat yang diwakili para penggugat.
Diberitakan Prosalina FM, 6 aktifis LSM Jember menggugat 29 anggota DPRD Jember 1,2 trilyun rupiah karena memboikot pembahasan RAPBD 2011, sehingga merugikan 2,1 juta rakyat Jember.