Kasus PJU 85 Milyar Diambilalih KPK

Maryatmo, mewakili LSM yang melaporkan kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut, menyatakan langkah hal itu ditempuh setelah Polda Jatim justru menyatakan tidak ada kerugian dalam proyek PJU itu. Padahal diduga terjadi penyimpangan dalam penggarapannya, seperti tidak sesuai Bestek, tidak sesuainya jumlah tiang yang dipasang, serta mark up harga. (Edison)

Comments are closed.