Pak Syamsul Akhirnya Bebas Bersyarat

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Jember, Karno, menyatakan Syamsul Hadi Siswoyo resmi mendapat putusan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana yang diusulkan Lapas Jember. Sesuai keputusan Mahkamah Agung, Syamsul Hadi Siswoyo divonis hukum 6 tahun penjara subsider 1 tahun kurungan. Selama masa hukumannya lebih dari 3 tahun ini Syamsul Hadi Siswoyo mendapat dua kali remisi atau pengurangan 3 bulan kurungan. Karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, Lapas Jember mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Samsul Hadi Siswoyo.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Kantor Balai Pemasyarakatan Jember, Edy Suharso, menyatakan meski Syamsul Hadi Siswoyo sudah bisa menghirup udara bebas namun masih diwajibkan lapor satu bulan sekali ke Bapas. Sampai 24 Januari 2014 dia tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, menyatakan pasca turunnya pembebasan bersyarat itu pihaknya akan terus mengawasi semua aktifitas Syamsul Hadi Siswoyo sampai masa hukumannya habis Januari 2014 mendatang. (Fathul)

Comments are closed.