Sidang Lanjutan Kusen Andalas

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, yang juga wakil bupati non aktif ini, dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan dana operasional pimpinan DPRD Jember. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Kliwon Sugiyanta, menilai penggunaan dana operasional pimpinan yang diterima Kusen Andalas tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Comments are closed.