Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Siswo Prayitno, BPN dalam posisi dilematis. Di satu sisi pemerintah meminta BPN memungut pajak BPHTB, tetapi di sisi lain Pemkab Jember belum membuat aturan yang menjadi dasar bagi BPN untuk memungut pajak tersebut.
Akibatnya setiap bulan Kabupaten Jember diperkirakan merugi 500 juta rupiah dari hasil pemungutan pajak BPHTB yang seharusnya dilakukan mulai bulan Januari kemarin. Faktanya hingga mendekati akhir Pebruari BPN tidak bisa memungut pajak BPHTB. Masyarakat harus sabar menunggu hingga eksekutif dan legislatif selesai membahas perda tersebut.
Untuk mengatasi kebuntuan pembayaran pajak BPHTB itu, BPN mengusulkan agar Pemkab membuka penitipan dana pajak BPHTB agar pelayanan kepada masyarakat tidak mandeg. Kalaupun terjadi kesalahan, hanya kesalahan administratif saja, bukan kesalahan pidana.
Karena itu Siswo Prayitno akan meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Jember terkait usulan tersebut, apakah akan menimbulkan dampak hukum atau tidak. (Elly)