Ketiganya adalah Sudarti, Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat, Nuryadi, staf pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat, dan Cahyo Adibowo, Ketua Lembaga Penelitian Universitas Jember.
Sebagai koordinator Lembaga Pelaksana P2SEM, Yayasan Keluarga Mandiri Sejahtera, Sudarti diduga korupsi 438 juta rupiah. Sedangkan Nuryadi diduga memotong dana P2SEM yang diterima LSM Insan Kreatif. Atas pemotongan itu, Nuryadi mengumpulkan uang senilai 445 juta rupiah. Di lain pihak, Cahyo diduga memark-up dan melaporkan kegiatan fiktif. Dalam proposal yang diajukan, Cahyo berjanji akan melaksanakan pelatihan pembuatan gula kelapa di Kecamatan Bangsalsari.
Saat ini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Sutikto akan mengambil langkah jika kasus yang menjerat ketiganya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sutikto mengaku terus berkomunikasi dengan ketiga dosen tersebut, agar jangan sampai kasus hukum yang menimpa mereka mengganggu kewajibannya di kampus. Beruntung hingga saat ini mereka masih bisa menjalankan tugasnya dengan baik. (Elly)