Sudarsono adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Suhardiyanto. Bahkan Sudarsono diputus tiga bulan penjara. Namun sejak tahun 2007 lalu Sudarsono melarikandiri dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Jember. Selama masuk DPO, Sudarsono masih bebas berkeliaran, bahkan melakukan aksi unjukrasa. Terakhir kali Sudarsono sempat berorasi saat aksi damai Hari Pers Nasional di depan gedung DPRD Jember.
Pantauan Prosalina FM, eksekusi Sudarsono dilakukan Kejaksaan Negeri Jember di rumahnya di Perumahan Kodim, Jubung, Sukorambi, diwarnai isak tangis istri dan anggota keluarganya. Sudarsono, yang baru sehari pulang dari opname di RSUD Dokter Subandi, menyambut baik eksekusi terhadap dirinya itu. Meski demikian ia menilai eksekusi itu tidak adil dan tidak sepatutnya dilakukan sekarang karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Sudarsono pun akhirnya dimasukkan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Jember didampingi istri dan beberapa aktifis LSM lainnya. Bahkan Sudarsono sempat pingsan saat menunggu dilakukan pemeriksaan medis oleh petugas LAPAS Jember.
Kepala Seksi Inteljen Kejaksan Negeri Jember, Sigit Prabowo, menyatakan eksekusi itu merupakan ketentuan yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember. (Fathul)