Menurut Ketua PGRI Kabupaten Jember, I Wayan Wesa Atmaja, saat ini PGRI tengah menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan undang-undang itu guru bisa nyaman dalam bertugas dan anak didik juga aman dari praktek kekerasan saat belajar. Praktek kekerasan yang sering terjadi di Jember lebih karena kemampuan profesionalisme dan kompetensi guru yang sangat minim. PGRI, kata Wayan, akan menurunkan tim investigasi melacak terjadinya praktek kekerasan melalui Dewan Kehormatan PGRI, ia siap merekomendasikan sanksi secara kedinasan.
Sebagai pendidik yang profesional, guru harus bisa menahan emosi saat bertugas di depan anak didik, menghindari praktek kekerasan dan sejenisnya. Guru seharusnya mengajarkan pendidikan bernuansa kelembutan, mengedepankan pendekatan tanpa kemarahan. Oleh sebab itu, apabila diketahui mal praktek pendidikan, ia berharap masyarakat atau orang tua siswa melaporkan kepada PGRI maupun Dinas Pendidikan. (Fathul)