Sidang Pembunuhan Pengusaha Masuki Tahap Pembelaan Terdakwa

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Reza Prasetia, menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana itu hukuman 20 tahun penjara. Sebab terdakwa diduga kuat bersama-sama terdakwa lainnya membunuh pengusaha tepung ikan asal Banyuwangi di jalan Jambu, Kelurahan Patrang.

Comments are closed.