Bahkan menurut Penjabat Bupati Jember, Tedy Zarkazi, kasus pemeblokiran rekening itu sudah ditangani Inspektorat Wilayah Kabupaten (IRWILKAB) Jember. Namun ia belum menerima secara resmi laporan dari Inspektorat Wilayah Kabupaten Jember. Meski demikian pihaknya tetap menerapkan azas praduga tidak bersalah. Sesuai Paraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ancaman sanksi disiplin PNS bervariasi mulai dari ringan, teguran hingga pemberhentian tidak hormat. Tedy Zarkazi menjelaskan, inspektorat wilayah kabupaten sudah memeriksa seluruh pelapor dan saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono.
Sementara penanganan kasus dugaan pidana pemblokiran dana tunjangan profesi pendidikan, kata Tedy Zarkazi, ditangani Polres Jember. Sebab, kasus itu sudah dilaporkan ke Mapolres Jember.
Sementara menurut Anggota Komis A DPRD Jember, Eko Purwanto, kasus skandal pemblokiran dana tunjangan profesi pendidikan menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Jember. Pihaknya akan memantau kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten Jember. Ia berharap inspektorat bekerja secara serius dalam menangani kasus tersebut. Ia juga berjanjia akan terus memantau dan mengawal penangan kasus tersebut. (Hafit)