Menurut kuasa pemilik sertifikat tanah, Bambang Irawan, sejak dilakukannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Makmur Sejahtera pada bulan April tahun lalu, ketua koperasi yang baru adalah Daeng Rivaldi. Dengan demikian Sarkowi seharusnya tidak perlu ikut campur lagi dalam masalah pembagian sertifikat tanah milik 700 nelayan lebih itu.
Atas penjelasan Sarkowi, keberadaan 700 sertifikat milik nelayan Puger itu diketahui ada di sebuah bank. Menurut Bambang tindakan itu sudah menyalahi aturan karena sertifikat land consolidation tidak boleh berpindah tangan selama 15 tahun, sehingga Bambang berencana membawa kasus itu ke jalur hukum.
Dalam penjelasan sebelumnya, saat dikonfirmasi per telpon, Sarkowi menyatakan bahwa sertifikat itu kini ada di tangan bank. Hal itu dilakukan atas persetujuan nelayan yang sudah menandatangani surat pernyataan. Persoalan tersebut kini tengah dibahas bersama oleh Kepala Desa Puger Kulon, Kepala Desa Puger Wetan, Camat Puger dan pihak koperasi. Untuk menghindari opini dan situasi yang semakin memanas, Sarkowi berjanji akan memberikan klarifikasi secara lebih detail Sabtu sore nanti. (Elly)