Hal ini terjadi setelah terungkap, ternyata sertifikat tanah LC milik nelayan dibawa oleh Sarkawi. Hal itu diungkapkan sekitar 20 nelayan Puger, yang mendatangi Bank Jatim untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah mereka, karena baik Sarkawi maupun kepala Desa Puger Kulon menyatakan sertifikat itu dititipkan di Bank Jatim.
Menurut Kepala Bagian Kredit Bank Jatim yang menemui nelayan dilantai dua Bank Jatim, Ulis, menyatakan setelah pengurus koperasi diketahui bermasalah, pengajuan kredit 20 milyar rupiah langsung ditolak dan dikembalikan lagi ke Sarkawi. (Elly)