Menurut Kelapa UPTD Jenggawah, Rahmatullah, dengan bantuan operasional UPTD, sudah selayaknya UPT Dinas Pendidikan tidak menarik pungutan dari para guru atau PNS di lingkungan Dinas Pendidikan. Namun jika BKD tetap meminta biaya kenaikan pangkat PNS, maka biaya itu akan menjadi beban UPTD. Ia berharap Komisi D DPRD Jember mengupayakan kenaikan pangkat PNS bebas dari pungutan-pungutan.
Sementara menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, Komisi D masih akan mempelajari keluhan PNS tentang pungutan kenaikan pangkat apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Sebab penerapan pungutan itu harus didasarkan pada aturan yang jelas. Jika tidak ada aturan tentang pungutan maka disebut dengan pungutan liar atau Pungli. Namun juga ada dasar yang jelas, dana itu bisa jadi pendapatan yang sah.
Namun pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Jember, karena BKD mitra kerja dari Komisi A.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jupriadi, belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. (Hafit)