Ririn menawarkan kepada Nisa bekerja sebagai tenaga kerja di Malaysia dengan gaji yang menggiurkan. Januari 2010 Nisa memutuskan berangkat ke Malaysia melalui perantara Ririn dan Slamet, warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, tanpa seijinnya. Beberapa kali ia menanyakan kabar istrinya kepada Ririn dan Slamet, namun tidak pernah mendapat kepastian.
Didampingi Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Jember, Akhmad Mufti, Saha mengadukan masalah itu ke Mapolres Jember. Akhmad Mufti menilai, Nisa diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perseorangan secara ilegal tanpa melalui perusahaan perekrutan TKI.
Ririn dan Slamet dikenal sering memberangkatkan TKI secara illegal ke luar negeri. Oleh sebab itu ia mendesak Polres Jember menangkap keduanya dan mencarikan informasi keberadaan Nisa di Malaysia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kusworo, mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan para pihak yang terkait untuk mengurus persoalan tersebut. Ia juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk menangkap pelakunya. (Fathul)