Pemkab Kehilangan Pemasukan Pajak 2 Milyar

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Dispenda dan Badan Pertanahan Nasional dengan Komisi C DPRD Jember, Senin siang kemarin.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Jember, Siswo Prayitno, berharap DPRD dan Pemkab Jember segera menuntaskan Perda yang menjadi dasar penarikan pajak tersebut.

Akibat mandegnya pembahasan Perda, pengurusan sertifikasi pajak tanah dan bangunan terpaksa dihentikan, karena pembayaran pajak belum bisa ditentukan. Jika berkaca tahun lalu pendapatan pajak sekitar 8 milyar rupiah atau sekitar 600 juta per bulan.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhamad Asir, berharap pelayanan terhadap masyarat terkait pengurusan sertifikasi tanah jalan terus. Namun BPN harus memilah-milah dalam melayani masyarakat sebelum Perda itu turun. Untuk tanah dan bangunan yang nilainya 60 juta ke bawah harus tetap jalan karena pajaknya nihil. Namun untuk yang nilai jualnya 60 juta ke atas harus ditunda dulu pelayanannya, menunggu selesainya Perda tersebut. Ia berjanji akan menuntaskan Perda itu bulan April mendatang. (Hafit)
 

Comments are closed.