Meski Kejaksaan Negeri Jember sudah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono, namun sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi penanggungjawab anggaran 27 milyar rupiah dari dana alokasi khusus atau DAK tahun 2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, dalam penjelasan persnya hari Selasa siang mengatakan, karena bukti unsur pidananya sudah cukup maka status hukum dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dengan adanya penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Jember segera menyidik dan menyita barang bukti yang diperlukan. Bahkan Kejaksaan Negeri Jember mengajukan audit kerugian negara kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Jawa Timur terkait dugaan korupsi tersebut. Namun tidak tertutup kemungkinan akan beberapa tersangka baru dalam kasus itu setelah penyidikan kelima tersangka tersebut selesai.
Seharusnya proyek pengadaan buku dan alat peraga itu tuntas akhir Desember 2010 lalu, namun sampai kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Jember, ternyata realisasinya tidak sesuai ketentuan. (Fathul)