Penegasan itu disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Jember Luluk Gunawan, saat talkshow di radio Prosalina FM. Luluk Gunawan menjelaskan, saat ini mekanisme pembayaran pajak menganut sistem self assesment. Wajib pajak menghitung, melapor dan membayar sendiri besaran pajaknya.
Begitu mengambil Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak, wajib pajak mengisi langsung besaran hutang dan kekayaan yang dimiliki. Dari perhitungan itu nanti akan segera diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
Wajib pajak langsung membayar pajaknya ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk. Jadi uang pajak tidak dikelola langsung oleh KPP Pratama. Uang itu langsung masuk ke kas negara yang kemudian menjadi APBN dan didistribusikan ke daerah-daerah melalui Dana Alokasi Khusus maupun Dana Alokasi Umum.
Luluk menambahkan, di luar jam pekerja petugas pajak dilarang berhubungan dengan wajib pajak sehingga kecil kemungkinan terjadinya kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak. (Elly)