Majelis Hakim yang diketuai Prio Utomo menghukum PDP membayar ganti rugi penguasaan tanah sejak tahun 1972 itu kepada tiga penggugat sebesar 311 juta rupiah. PDP juga harus mengembalikan sekitar 5 hektar tanah Ketajek kepada rakyat.
Dalam gugatannya, penasehat hukum penggugat, Suyanto, menuntut ganti rugi sebesar 3 milyar rupiah kepada tergugat dan menyerahkan sepenuhnya penguasaan tanah kepada rakyat. Namun dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan sebagian ganti rugi yang diajukan para penggugat.
Meski demikian tim penasehat hukum bersama kliennya menerima atas putusan itu, dan berharap pemerintah dan PDP tidak menempuh jalur hukum lagi, dan menyelesaikannya secara damai sesuai putusan hakim.
Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jember itu, salah seorang perwakilan rakyat Ketajek, Sugik Turam, menyatakan ratusan warga Ketajek segera mengajukan gugatan yang sama. Sebab, menurut Sugik, masih ada 400 hektar lebih tanah Ketajek milik sekitar 800 warga yang selama ini masih dikuasai oleh PDP. Sedangkan yang sudah mengajukan gugatan hanya tiga orang dengan obyek tanah sengketa 5 hektar saja.
Sementara itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, penasehat hukum tergugat, Joko Wahyudi, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Joko belum bisa memastikan apakah menerima putusan itu atau justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya. (Fathul)