Baru Empat Raperda Yang Memenuhi Syarat Untuk Dibahas

Keempat raperda itu antara lain Raperda Pajak Daerah, Raperda Jasa Umum, Raperda Retribusi Tertentu, serta Raperda Jasa Perijinan Tertentu.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Jember, Ahmad Halim, keempat Raperda itu sudah dilengkapi kajian akademik. Sementara 7 Raperda yang lain belum dilengkapi kajian akademik. Padahal kajian akademik merupakan salah satu syarat Raperda bisa dibahas di DPRD Jember. (Hafit)
 

Comments are closed.