Meski demikian, seluruh surat pemberitahuan NIK itu harus didistribusikan kepada warga Jember, meski dalam kartu keluarga NIK sudah tercantum dengan jelas dan tidak akan mengalami perubahan.
Menurut Kepala Seksi Informasi Dispenduk dan Catatan Sipil, Arismaya Parahita, NIK tidak akan dobel. Setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Pihaknya mendistribusikan surat pemberitahuan NIK melalui kecamatan, desa dan kelurahan untuk diteruskan ke alamat warga.
Arismaya meminta seluruh camat, kepala desa serta lurah tidak sampai menahan NIK di kantor kecamatan atau desa sehingga ngendon terlalu lama. Hendaknya saat menerima NIK tersebut, pihak kelurahan dan desa bisa meminta bantuan RT dan RW untuk mendistribusikannya.
Arismaya menjelaskan, untuk mendistribusikan NIK, DISPENDUK menyediakan anggaran operasional sehingga perangkat di wilayah juga mendukung program tersebut dengan menyediakan waktu dan tenaga untuk melayani masyarakat. (Edison)