Korbannya bernama Indah, istri pegawai Dinas Perikanan-Peternakan dan Kelautan Jember, yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Dokter Subandi. Bahkan korban sampai sekarang belum sadarkan diri.
Korban mengalami luka parah di kepalanya karena dipukul dengan tabung gas Elpiji. Sedangkan janin berusia 8 bulan yang dikandungnya meninggaldunia. Tersangka Erik, kepada Prosalina FM, mengaku ia berpura-pura bertamu ke rumah korban. Saat korban tidur dalam kamarnya, ia membawa kabur sepeda motor milik korban.
Karena korban memergoki aksinya, tersangka Erik langsung mengambil tabung gas Elpiji dan melemparkannya ke kepala korban hingga tak sadarkan diri. Ia nekad melakukan itu karena terbelit hutang kepada temannya.
Selain sepeda motor, ia juga mencuri HP dan perhiasan milik korban yang ditaruh di atas bufet rumahnya. Barang curian itu selanjutnya dijual dengan perantara David, adik tersangka. Namun belum sempat terjual, keduanya sudah ditangkap polisi.
Ketika diperiksa polisi, David mengaku tidak tahu jika barang yang dibawa kakaknya adalah hasil curian. Namun ia sempat curiga karena sepeda motor itu tanpa dilengkapi surat-surat sebagaimana mestinya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kusworo, membenarkan penangkapan perampok tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan. (Fathul)