Menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidy, dana BOS seharusnya cairkan sebelum selasa 15 Maret lalu. Namun kenyataannya hingga hari ini dana BOS tak kunjung cair.
Menurut Ayub, tidak carinya BOS di Kabupaten Jember, karena terbengkalainya pembahasan APBD. Meski Komisi D DPRD Jember sudah meminta Penjabat Bupati Jember mencairkan dana BOS. Namun hingga saat ini penjabat bupati tidak berani mencairkan dana karena alasan kehati-hatian.
Komisi C DPRD Jember minta Menteri Pendidikan Nasional tidak menjatuhkan sanksi dengan mengurangi transfer dana non kependidikan. Apalagi, menurut Ketua Komisi C DPRD Jember, Mohammad Asir, alokasi dana non kependidikan di Jember cukup besar mencapai 87 milyar rupiah.
Komisi C sudah menjadwal negosiasi dengan pemerintah pusat agar sanksi dari MENDIKNAS tidak dijatuhkan kepada Kabupaten Jember.
Diberitakan sejumlah media, Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, akan menjatuhkan sanksi kepada kabupaten atau kota yang terlambat mencairkan dana BOS. Sanksi itu berupa pengurangan transfer anggaran non kependidikan. (Hafit)