Menurut Sugihartono, beberapa posisi yang kosong antara lain kepala dusun dan staf pemerintahan desa. Kekosongan terjadi di Kecamatan Jenggawah, Silo, Sumberbaru dan beberapa kecamatan lain.
Sebenarnya Sekretaris Kabupaten, Sugiarto, sudah mengeluarkan surat edaran percepatan pengisian kekosongan perangkat desa, namun pengisian kekosongan tidak kunjung dilaksanakan.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Hadi Mulyono, menyatakan wewenang pengisian kekosongan perangkat desa sepenuhnya ada di tangan kepala desa. Hadi minta kepala desa tanggap dan segera mengisi kekosongan itu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Namun Hadi tidak menyebutkan berapa jumlah perangkat desa yang kosong, karena tidak membawa data desa. Hadi membenarkan adanya surat edaran sekretaris kabupaten terkait hal itu. Namun tidak ada sanksi bagi kepala desa yang tidak segera mengisi kekosongan perangkat desa karena sifatnya masih pembinaan. (Elly)