Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto, mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa PNS jajarannya, dan mempersilakan aparat penegak hukum memproses kasus itu hingga tuntas.
Sebagaimana diinformasikan, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan lima pejabat Dinas Pendidikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 27 milyar rupiah tahun 2010, yaitu penjabat pembuat komitmen, Bagus Suwantoro, ketua panitia lelang, Sumardi, tiga anggota tim pemeriksa barang, masing-masing berinisial SG, DJ dan MS. (Elly)