Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima tersangka dalam proyek pengadaan buku dan alat peraga sekolah yang didanai dari DAK. Kelima tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen, panitia lelang dan tim pemeriksa barang. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono, statusnya masih sebagai saksi selaku pengguna anggaran.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, menjelaskan Kejaksaan sedang membentuk tim penyidik untuk memeriksa kembali para saksi dan tersangka.
Untuk pemeriksaan saksi kepala sekolah SD dan SMP rencananya akan dilakukan langsung di sekolah-sekolah. Sedangkan tersangkanya akan diperiksa di Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, menyatakan Kejaksaan tidak akan menahan tersangka karena pemeriksaan tidak ada kendala apapun. Namun apabila saat pemeriksaan nantinya tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa, maka Kejaksaan akan menahan mereka.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi DAK terkait pengadaan buku dan alat peraga seharusnya tuntas akhir Desember lalu. Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan ditemukan banyak kejanggalan. Pengadaan buku dan alat peraga yang dilakukan lima rekanan pemenang tender diduga menyalahi ketentuan. (Fathul)