Menurut Suyanto, kasus yang terjadi bukanlah kasus pidana melainkan perdata murni terkait hutang piutang.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Ahmad Shodik, memvonis tiga bulan penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan uang warganya.