Limbah Medis Harus Dibawa Sendiri Oleh Petugas Puskesmas

Menurut Humas Dinas Kesehatan, Yumarlis, setiap kilogram limbah medis padat dikenakan biaya retribusi yang besarnya diatur dalam peraturan daerah. Yumarlis menyatakan, seluruh pembuangan limbah medis hanya melibatkan petugas Puskesmas dan rumah sakit, tidak melibatkan petugas Dinas PU Cipta Karya. (Elly)
 

Comments are closed.