Sekolah Swasta Yang Menetapkan Pungutan Tidak Akan Diintervensi

Sekolah sekolah swasta itu sebenarnya ditopang juga oleh dana BOS, namun mereka memiliki hak untuk meminta partisipasi walimurid.

Sekretaris Paguyuban Kepala UPTD Pendidikan Jember, Kamalin, menyatakan sosialisasi tentang penggunaan dana BOS memang dilakukan untuk sekolah negeri. Semaksimal mungkin mereka harus menggunakan dana BOS tanpa harus memungut biaya tambahan dari walimurid.

Menurut Kamalin, jika dihitung-hitung, pembiayaan UNAS SD dari dana BOS sudah dianggap cukup. Sesuai hitung-hitungan, biaya yang diperlukan untuk seorang siswa SD mengikuti try out, ujian sekolah dan UNAS, sekitar 200 ribu rupiah.

Menurut salah seorang Ketua Komite Sekolah, Heru Nugroho, dengan biaya sebesar itu sekolah sangat mengandalkan dana BOS. Dia berusaha menekan pembiayaan dengan tidak meminta partisipasi lagi dari walimurid. Heru yakin hal itu bisa dilaksanakan. (Edison)

Comments are closed.