Dalam pengamatannya, gedung yang dibangun tahun 1988 itu, terdapat sejumlah lubang di bagian atapnya dan ditutup menggunakan terpal plastik. Akibatnya, ketika hujan turun, air bisa masuk ke dalam gedung dan merusak konstruksi bangunan.
Ayub mendesak Pemkab Jember memutus kontrak sewa GOR Kaliwates dan pengelolaannya diserahkan kembali kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember. Selain untuk menyelamatkan aset Pemkab, kata Ayub Junaidi, hasil pengelolaan GOR bisa digunakan untuk membiayai serangkaian kegiatan olahraga di Jember.
Komisi D DPRD Jember, tambah Ayub Junaidi, saat ini sedang mempelajari isi perjanjian penyewaan GOR Kaliwates untuk dijadikan bahan rekomendasi kepada Pemkab Jember. Ia tidak ingin aset bersejarah milik Pemkab Jember itu terbengkalai lantaran pengelolaan yang tidak beres. (Fathul)
