Kejaksaan Akhirnya Kirimkan Memori Kasasi Kusen Andalas

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta, kasasi dilayangkan karena Kejaksaan menilai majelis hakim salah membuat keputusan. Seharusnya tervonis tidak dibebaskan dari tuntutan jaksa, karena perbuatan melakukan korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember benar-benar terjadi. Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. (HafiT)

Comments are closed.