Penjabat Bupati Belum Terima Permohonan Ijin Pemeriksaan Kades Gelang

Bahkan menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kusworo Wibowo, permohonan ijin pemeriksaan Mahfud sudah diajukan satu bulan yang lalu. Namun hingga pertengahan April ternyata surat ijin itu justru belum diterima Penjabat Bupati Jember.

Sementara Penjabat Bupati Jember, Teddy Zarkasi, mengaku belum menerima permohonan ijin pemeriksaan Kedes Gelang, Mahfud, sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan meja DPRD Jember. Menurut Teddy, kemungkinan surat permohonan itu masih ada di tangan staf Pemkab Jember. Dia berjanji akan mengecek surat permohonan dan secepatnya menerbitkan ijin yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus tersebut. (Hafit)

Comments are closed.