Seluruh Mekanisme PAW Dijalankan Oleh DPRD

Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, seluruh mekanisme PAW dijalankan oleh DPRD Jember. Maksimal 14 hari setelah permohonan PAW dilayangkan DPRD Jember, KPU melaksanakan proses PAW. Calon anggota legislatif yang mendulang suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama, akan menggantikan anggota dewan yang di-PAW. (Fathul)

Comments are closed.