Sidang Kasus Bulog Masuki Pemeriksaan Saksi Ahli

Ketua Majelis Hakim, Adi Hernomo Yulianto, menjelaskan sidang kali ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli yang bisa menjabarkan proses tukar guling tanah Bulog.

Dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi Bulog, mantan Kepala Bulog Divre Jatim, Muharto, dan M. Ghazi, dihadirkan sebagai saksi mahkota kasus dugaan korupsi pengadaan tanah gudang Bulog.

Comments are closed.