Kejari Terus Teliti Berkas Kasus Kades Gelang

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, jika diteliti berkas dinyatakan belum lengkap, jaksa peneliti akan menerbitkan surat  P-19 atau memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas. Jika sudah lengkap, jaksa akan segera menyatakan P-21 dan meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Comments are closed.