Gelapkan Uang Perusahaan, Koordinator Kasir Indomarco Ditangkap Polisi

Menurut Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi Sugio Wibowo, terungkapnya kasus penggelapan itu setelah PT. Indomarko melakukan audit internal. Dari hasil audit diketahui ada selisih dalam pembukuan. Dalam audit dilakukan dari tahun 2007 hingga 2009 ditemukan selisih uang sebesar 94 juta rupiah. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Sumbersari.

Ia menjelaskan, modus penggelapan dilakukan tersangka dengan cara mengambil uang dari kantor perusahaan. Uang semestinya disetor ke pihak perusahaan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, tersanagka dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan uang dalam perusahaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Sampai Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sumbersari. Barang bukti yang disita uang tunai sekitar 35 juta rupiah. (Hafit)

Comments are closed.