Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Suprapto, awalnya Pemkab menargetkan perolehan pajak BPHTB tahun ini 9 milyar rupiah. Namun karena Perda BPHTB terlambat, separuh dari target itu hilang.
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Siswo Prayitno, sesuai surat edaran Menteri Keuangan dan petunjuk KANWIL BPN Jawa Timur, transaksi jual beli tanah di atas 60 juta rupiah tetap diproses tanpa dikenai beban BPHTB. Menurut Siswo, BPHTB itu beban pembeli, sedangkan penjual tetap dikenakan pajak penjualan 5 persen. Siswo berharap Perda yang sudah disahkan dewan segera diundangkan dalam lembaran daerah. (Edison/Elly)