Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, Fatrur Rozi bekerja sebagai sales dan penagih uang setoran penjualan HP dan pulsa elektrik di PT. Omega Jaya yang berpusat di malang. Selama dua tahun uang hasil tagihan tidak disetorkan semua kepada perusahaan.
Dari hasil audit perusahaan sejak 2009, ada selisih uang 60 juta rupiah. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Jember. Dan berdasarkan laporan itulah Polisi menangkap tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 375 Yungto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang dalam perusahaan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat diintrogasi di Mapolres Jember, Fathur Rozi mengakui uang hasil penarikan dari sejumlah counter HP atau toko tidak semuanya disetorkan ke perusahaan. Sebagaian dari uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang-hutangnya. (Hafit)