Pemkab Jember Diminta Displin Bayar Tagihan Listrik

Seluruh pendapatan pajak itu, kata Saifur Rahman, langsung disetor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setelah seluruh masyarakat membayar rekening listriknya. Meski Pemkab telat bayar, PLN tidak bisa mengambil dana itu untuk menutupi keterlambatan pembayaran Pemkab.

Kepala Dispenda, Suprapto, mengakui setiap bulan Dispenda menerima transfer pajak PJU dari PLN Distribusi Jawa Timur. Sejak 2005, pendapatan pajak PJU naik dari 14 milyar rupiah menjadi sekitar 23 milyar pada tahun 2010. Bahkan tahun ini target pajak PJU naik menjadi 26 milyar rupiah.

Meski demikian, dana pajak itu tidak bisa digunakan langsung membayar tagihan rekening PJU karena harus masuk rekening kas daerah terlebih dahulu. (Elly)

Comments are closed.