Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, kesepakatan damai antara pelaku dengan korban hanya bisa meringankan hukuman bagi pelaku. Yang bisa menghentinan penyidikan atau penuntutan dalam kasus pidana adalah delik aduan, yang laporannya dicabut oleh korban, kasusnya tidak cukup bukti, tersangka meninggaldunia, dan kasusnya sudah kadaluarsa.
Jika ada kasus pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, kasus itu wajib ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan.
Sebelumnya, sejumlah keluarga korban perkosaan di Kecamatan Ajung dan Ledokombo mengeluhkan adanya informasi penghentian penyidikan kasus yang pernah dilaporkan ke polisi. Bahkan korban didampingi keluarganya mendatangi Polres Jember, menanyakan terkatung-katungnya penanganan kasus tersebut. (Hafit)