Menurut Ketua Komisi D DPRD, Ayub Junaidi, kasus itu merupakan tindak pidana, sehingga yang berwenang menangani adalah aparat penegak hukum. Ayub justru meminta Ahmad Sudiono sebagai pihak yang dirugikan melapor langsung kepada aparat penegak hukum. (Elly)