Selain itu, sertifikasi tanah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, sehingga fatwa atau rekomendasi kepala desa dan lurah sangat menentukan terbitnya sertifikat tanah.
Siswo terus menyosialisasikan peraturan-peraturan terbaru terkait persoalan tanah agar perangkat desa dan kelurahan mendapat penyegaran.
Siswo menerangkan, sertifikasi tanah bertujuan menyejahterakan pemilik, menghindari sengketa tanah, memberdayakan ekonomi pemilik, dan mengawal NKRI, terutama pengelolaan tanah di daerah perbatasan. (Elly)