PN Jember Belum Terima Salinan Putusan dari MA

Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo, mengaku mengetahui vonis kasasi Mahkamah Agung dari website dan dari tim penasehat hukum bupati Lumajang non aktif tersebut. Namun secara resmi, Pengadilan Negeri Jember belum menerima salinan putusan itu. Padahal, sesuai pengalaman sebelumnya, salinan putusan biasanya dikirim satu bulan setelah adanya putusan Mahkamah Agung.

Syahrazad Masdar adalah terdakwa korupsi dana bantuan hukum untuk pimpinan DPRD Jember. Setelah Pengadilan Negeri Jember memvonis bebas Masdar, kasasi Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut. (Fatkhul)

Comments are closed.