Dicueki KEMENDAGRI, Politisi PKNU Kesal

Menurut politisi dari PKNU, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jember, Marzuki Abdul Ghofur, juru bicara KEMENDAGRI yang menerima pertanyaan beralasan masalah Djalal dan Kusen Andalas adalah kewenangan Mahkamah Agung, bukan KEMENDAGRI. Pengusaha tebu asal semboro itu mengaku kesal karena masa penon-aktifan Djalal dan Kusen Andalas tidak jelas batas akhirnya.

Marzuki menyatakan, seharusnya KEMENDAGRI memberi batas waktu penyelesaian yang jelas kepada Mahkamah Agung atas perkara hukum yang membelit bupati atau wakil bupati.

Dalam beberapa hari terakhir di gedung DPRD sempat beredar SMS gelap yang menyebutkan surat putusan Mahkamah Agung yang membebaskan MZA Djalal sudah turun. (Fathul)

Comments are closed.