Lanjutan Sidang Kades Gelang

Dalam kasus ini Mahfudz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 406 dan 310 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan, perusakan, serta penistaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mahfudz ditetapkan sebagai terdakwa perbuatan tidak menyenangkan karena melempar anggota Komisi A, Abdul Halim, dengan asbak. Selain itu Mahfudz juga merusak meja dan mengumpat anggota dewan.

Comments are closed.