Dalam kasus ini Mahfudz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 406 dan 310 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan, perusakan, serta penistaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mahfudz ditetapkan sebagai terdakwa perbuatan tidak menyenangkan karena melempar anggota Komisi A, Abdul Halim, dengan asbak. Selain itu Mahfudz juga merusak meja dan mengumpat anggota dewan.