Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi bedah rumah, Ahmad Sujayanto, mengaku menerima surat perintah penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Jember, hari Rabu lalu. Tim yang beranggotakan enam orang itu masih akan mempelajari berkas perkara yang dikirim Mahkamah Agung untuk melengkapi berkas yang kurang sempurna.
Hasil kajian tim menyebutkan, meski tersangka sudah ditetapkan masih ada kekurangan alat bukti, diantaranya keterangan saksi-saksi dan surat. Pemanggilan saksi-saksi dan penyitaan bukti surat digunakan untuk memperkuat pasal korupsi yang disangkakan kepada para tersangka.
Menurut Sujayanto, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah bisa jadi bertambah, karena yang berperan dalam pembangunan rumah layak huni itu banyak. (Hafit)