Kongres Advokat Indonesia Tolak Gabung Peradi

Sesuai putusan Majelis Hakim Mahmakah Konstitusi terhadap uji materiel Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 tentang advokat tahun 2003, wadah tunggal advokad di Indonesia hanya Peradi.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Pasal 28 yang diajukan Kongres Advokat Indonesia atau KAI, karena nebis in idem atau materi gugatan sama dengan gugatan sebelumnya.

Menyusul putusan tersebut, Peradi Jember memberi batas waktu hingga bulan depan agar seluruh advokat bergabung ke Peradi. Jika tidak, yang bersangkutan terancam tidak bisa praktek.

Sementara Ketua DPC KAI Jember, Karisma Sitorus, tetap menolak bergabung dengan Peradi selama KAI tidak dibubarkan. Sebab Mahkamah Agung sudah menginstruksikan pengadilan tidak boleh menolak advocat beracara, baik dari Peradi maupun KAI. Ia juga menyatakan siap dengan segala konsekwensinya. (Hafit)

Comments are closed.