Namun saat beraksi diketahui empat petugas keamanan kebun yang sedang patroli, sehingga ia ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Sempolan.
Saat diintrogasi polisi, Kusen mengaku terpaksa mencuri karena hasil pertanian miliknya selalu gagal. Di tengah masa-masa pecekilik itu ia kemudian tergoda mencuri kopi PDP di Perkebunan Kali Mrawan. Rencananya kopi itu akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sempolan, AKP Mohammad Zaenuri, berjanji memproses kasus pencurian kopi tersebut hingga ke pengadilan. Apalagi tersangka dan barang bukti sudah ada di Mapolsek Sempolan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Hafit)