Perintah Pengadaan Tanah Gudang Bulog Atas Perintah Mantan Dirut

Dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Wahyudi Hidayat, surat perintah pengadaan itu dilakukan mantan Dirut Bulog Pusat, Wijanarko Puspoyo.

Indra dan Agus Syaifullah masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta rupiah, sub sider 3 bulan penjara. Keduanya diduga kuat melakukan korupsi pengadaan tanah gudang Bulog bersama-sama M. Ghozi dan Muharto.

Sementara dalam sidang terpisah dengan terdakwa Kepala Bulog Divre Jatim, Muharto, saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pembelaan kuasa hukum Muharto, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, tetap menyatakan Muharto bersalah menyalahgunakan wewenang karena jabatan bersama-sama terdakwa lainnya.

Sementara Muharto menilai replik jaksa penuntut umum tidak berdasar karena tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan. (Hafit)

Comments are closed.