Rekanan Bulog Dituntut Empat Tahun Penjara

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih, jaksa juga meminta terdakwa membayar pengganti kerugian negara lebih dari 2 milyar 20 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Kuasa Hukum M. Gozi, Imam Eko Wahyudi, menegaskan tuntutan jaksa tidak berdasar karena fakta hukumnya tidak ada kerugian negara. Ghozi justru menyerahkan tanah 7 ribu meter persegi lebih luas dari yang seharusnya diterima Bulog.

Eko akan menyampaikan semua fakta hukum itu dalam nota pembelaan hari Senin pekan depan. (Hafit)

Comments are closed.